Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai katup penyelamat bangsa
Setiap negara diseluruh dunia begitu menekankan pentingnya kualitas pendidikan. Salah satu langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan menetapkan anggaran pendidikan yang lebih besar dibandingkan anggaran lainnya. Bisa dibilang bahwa salah satu penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia adalah karena kesalahan pada sistem pendidikan serta pelayanan dalam kegiatan belajar mengajar. Kita akan dengan mudahnya mendengar pergantian kurikulum pada setiap pergantian menteri. Tidak bakunya standar pendidikan kita juga menyebabkan ketidapastian dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan. Bahkan untuk menetapkan standar kelulusan pun Indonesia masih sering kebingungan. Tidak hanya sekedar masalah kurikulum, kualitas pengajar pun bisa dibilang tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Kebanyakan para guru yang ditugaskan oleh tiap sekolah untuk memberikan transfer ilmu seperti kebingungan dalam mengajar. Entah karena bingung dengan standar pendidikan yang selalu berubah atau karena memang tidak ahli dalam bidang yang diajarkan. " Dalam setiap kesempatan pembahasan, sepertinya kemiskinan menjadi persoalan serius yang tengah dihadapi, namun sejauh ini belum ada kejelasan apa yang menjadi penyebab utamanya?,"
Kalau mau menarik benang merah dari akar permasalahan, maka penyebabnya tidak lain dari kualitas pendidikan yang masih jauh dari harapan sehingga memunculkan pengangguran baru disetiap akhir tahun ajaran pendidikan.
" Setiap tahun ajaran berakhir, akan muncullah para penganggur - penganggur baru. Apa sebab? karena kualitas pendidikan dan kemampuan keterampilan tamatan sekolah belum bisa memenuhi tuntutan lapangan kerja," tukasnya.
Akhirnya, pengangguran yang bertambah akan meningkatkan angka kemiskinan. Ini harus mendapatkan perhatian dan kejelasan secara gamblang supaya dapat ditarik suatu kesimpulan bersama untuk mengatur langkah dan strategi arah kebijakan umum anggaran untuk lebih fokus terhadap persoalan tersebut.
Setelah mengungkit masalah kualitas pendidikan, masalah kualitas pelayanan pendidikan pun bisa dibilang sangat memprihatinkan. Korban utama dari pendidikan bermutu yang masih timpang itu justru warga miskin yang seharusnya juga menikmati akses pendidikan berkualitas tanpa hambatan. Belum lagi mahalnya biaya sekolah yang menyebabkan banyak orangtua yang enggan untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Padahal kita semua tahu bahwa pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Inilah realita yang dialami dunia pendidikan di Indonesia. Kondisi diataslah yang menghambat Indonesia untuk bisa bangkit mengatasi masalah rendahnya kualitas sumber daya manusia serta tingginya angka pengangguran. Minimnya kualitas dan fasilitas pendidikan tentunya berdampak secara signifikan terhadap kualitas manusia itu sendiri. Dan begitu pentingnya pendidikan sehingga seorang Einstein pun sampai berkomentar tentang pentingnya pendidikan. Tanpa pendidikan, taraf hidup serta standar kualitas seorang manusia bisa dikatakan akan berdampak buruk. Seseorang yang memperoleh pendidikan yang semakin tinggi tentunya akan mempunyai kualitas yang jauh lebih baik dibandingkan mereka yang hanya tamat sekolah dasar.
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia Pada tanggal 11 Juni 2003 Preaiden Republik Indonesia telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77. Dalam UU Sisdiknas ini termuat aspek-aspek yang harus dipenuhi sekaligus menjadi prasyarat penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, maupun masyarakat. Beberapa hal penting yang termaktub dalam UU ini di antaranya adalah standarisasi pengelolaan, SPM (standar pelayanan minimal), kurikulum, dan penjaminan mutu (evaluasi, akreditasi, setifikasi). Akan tetapi, pada kenyataannya masih terkesan pelaksanaan dari Sisdiknas ini tidak pernah sampai pada tataran evaluasi menyeluruh. Secara sistemik, malah terjadi kesenjangan, dan bahkan, ’penyimpangan’ sistem pendidikan dalam praktinya.
Salah satu hal paling substansial guna menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas sudah selayaknya pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1)., maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan Hal penting lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Akses pendidikan bermutu bagi sebagian besar siswa masih menjadi masalah. Sangat diharapkan oleh banyak penyelengara pendidikan daerah agar tidak ada lagi istilah satuan pendidikan “plat merah” atau “plat kuning”; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu.
Bagaimana dengan alokasi anggaran pendidikan kita pada pasca reformasi?
APBN Alokasi Rasio
2005 33,40 triliun 8,1 %
2006 44,11 triliun 10,1 %
2007 53,07 triliun 10,5 %
2008 158,52 triliun 18,5 %
2009 207,41 triliun 20,0 %
2010 209,54 triliun 20,0 %
Kalau dilihat sepintas ilustrasi anggaran dalam tabel diatas telah terjadi peningkatan anggaran pendidikan yang dramatis dan cukup mencengangkan, telah terjadi kenaikan rasio yang sangat signifikan. Namun perlu dikritisi apakah kenaikan alokasi dana tersebut berbanding lurus dengan kualitas pendidikan sekarang?
Fakta bahwa peningkatan anggaran APBN tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan warganya. Dalam pemberitaan televisi, setiap menjelang atau sesudah pelaksanaan Ujian Nasional, masyarakat dihebohkan dengan berita-berita miring mengenai peserta didik yang mengalami stress, depresi hebat, dan bahkan bunuh diri setelah hasil perjuangannya menimba ilmu selama di sekolah sia-sia hanya karena tidak lulus ujian. Yang belakangan santer diberitakan adalah masalah pembocoran soal atau penyebaran kunci jawaban UN kepada peserta ujian dengan alasan tidak mau sekolahnya berpredikat buruk.
Ngerinya lagi, para siswa yang tugasnya belajar, ternyata sering terlibat tawuran antar sekolah, bahkan banyak yang berujung maut. Itulah sebagian contoh nyata tentang belum berhasilnya sistem pendidikan Indonesia, meskipun anggaran dananya sudah mencapai 20% dari APBN.Pertanyaan mendasar sekarang adalah apa yang harus dilakukan pihak-pihak terkait terutama para praktisi pendidikan nasional guna mendongkrak kualitas dan prestasi pendidikan kita, minimal di wilayah Asia Tenggara dulu?
Dunia pendidikan masih terus menggugat keberadaan Undang-Undang No. 20/2003 pasal 50 ayat 3 jelas-jelas dinilai telah melahirkan kastanisasi dan bencana intelektual. Dengan bunyi pasal tersebut, kata dia, membuat sekolah menjadi terbagi dalam berbagai strata yang sangat dipengaruhi oleh besaran pembayaran. Mulai dari Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Reguler. “Ini menjadikan layanan pendidikan dari pemerintah tak merata. Bahkan memunculkan fragementasi secara sosial dan ekonomi,” ujarnya. Kelompok masyarakat kaya dan pintar atau bodoh tapi kaya yang jumlahnya mencapai 10 persen dari jumlah siswa di Indonesia akan memilih bersekolah di SBI dan RSBI. Sedangkan masyarakat miskin tapi pintar akan memilih bersekolah di SSN yang jumlahnya mencapai 40 persen. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat miskin dengan intelektualitas rendah bersekolah di sekolah reguler terutama sekolah-sekolah swasta pinggiran. ”Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menyebut pendidikan jadi tanggung jawab Negara,” katanya.
Bangsa kita akan semakin terpuruk, semua urusan harus dengan biaya tinggi karena pihak pengelola menggunakan kesempatan untuk mendapat uang besar dari yang dikelola. Memperkaya diri melupakan pertumbuhan bangsa, sementara bangsa lain demikian serius memperkuat bangsanya. Kita hanya mengumpulkan uang dan menjadi konsumtif, tidak kreatif apalagi produktif. Maka kita akan selalu impor dan sedikit sekali ekspor. Kapan kita memikirkan biaya pendidikan semurah murahnya dan menjangkau rakyat sebanyak banyaknya agar bangsa ini pintar,efisien, bangun untuk kreatif dan produktif jangan beli melulu gak bisa bikin.
Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Republik Indonesia, pada tanggal 15 Mei 2010 menyatakan pada acara wisuda 74 mahasiswa program pasca sarjana di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung bahwa; kondisi pendidikan mayarakat masih memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah maupun pihak swasta, bahkan seringkali terjadi antara dunia kerja dan dunia usaha tumbuh tidak menjadi kesatuan yang dikembangkan oleh sistem pendidikan nasional. Dengan kondisi ini menurutnya, terjadi ketidak seimbangan antara lulusan pendidikan formal dengan reaalitas pasar kerja, sehingga angka pengangguran di Indonesia saat ini sangat tinggi.
Sebagai gambaran saat ini, dan dari data yang dapat penulis telusuri dari internet didapatkan persentase pengangguran yg cukup menarik:
pendidikan, jumlah pengangguran, persentase pengangguran;
tidak pernah sekolah, 278.329, 3,48%
tidak tamat sd, 573.079, 7,16%
tamat sd, 1.893.565, 23,65%
tamat sltp, 1.768.317, 22,31%
tamat smu, 2.932.490, 36,64%
tamat akademi/diploma, 251.134, 3,14%
tamat universitas, 289.099, 3,61%
Dan bila diperhatikan dengan seksama lulusan SLTP dan SLTA merupakan prosentase terbesar, dan dari sanalah sesungguhnya pembenahan implementasi program pendidikan kedepan.
Kalau mau menarik benang merah dari akar permasalahan, maka penyebabnya tidak lain dari kualitas pendidikan yang masih jauh dari harapan sehingga memunculkan pengangguran baru disetiap akhir tahun ajaran pendidikan. Dan setiap tahun ajaran berakhir, akan muncullah para penganggur - penganggur baru. Apa sebab? karena kualitas pendidikan dan kemampuan keterampilan tamatan sekolah yang selanjutnya menjadi bagian dari cadangan sumber daya manusia Indonesia belum bisa memenuhi tuntutan lapangan kerja. Akhirnya, pengangguran yang bertambah akan meningkatkan angka kemiskinan. Ini harus mendapatkan perhatian dan kejelasan secara gamblang supaya dapat ditarik suatu kesimpulan bersama untuk mengatur langkah dan strategi arah kebijakan umum anggaran untuk lebih fokus terhadap persoalan tersebut.
Kembali tentang pembahasan kualitas sumber daya manusia, sistem dan implementasi pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Agar mampu berperan dalam persaingan global, maka sebagai bangsa kita perlu terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kenyataan yang harus dilakukan secara terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien dalam proses pembangunan, kalau tidak ingin bangsa ini kalah bersaing dalam menjalani era globalisasi tersebut. Karena sekolah berada pada pada bagian terdepan dari pada proses pendidikan, maka diskusi ini memberi konsekwensi bahwa sekolah harus menjadi bagian utama di dalam proses pembuatan keputusan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Sementara, masyarakat dituntut partisipasinya agar lebih memahami pendidikan, sedangkan pemerintah pusat berperan sebagai pendukung dalam hal menentukan kerangka dasar kebijakan pendidikan.
Komitmen pemerintah sangat ditunggu-tunggu untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara komprehensip dan menyeluruh, baik ditingkat pusat apalagi tingkat daerah yang notabene populasi keluarga miskin jauh lebih besar dibandingkan komunitas perkotaan.
Selayang pandang pemerintah telah menyadari bahwa belum dapat mengangkat totalitas kinerja dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara baik. Sebagai salah satu upaya nyata, namun masih secara parsial yang pada akhir-akhir ini di tayangkan di televsi iklan dari Departemen Pendidikan yang menggalakkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Para siswa secara intent mendapatkan pembelajaran yang berkenaan langsung dengan pekerjaan mereka juga dibekali dengan pelajaran adaptif maupun normatif seperti yang didapat bila sekolah di SMU. Kelebihan sekolah di SMK sebelum lulus para siswa diberi kesempatan Praktek Kerja Lapangan atau PKL, disini mereka akan mengasah kemampuan mereka yang didapat dari sekolah. Umumnya para siswa akan dilepas didunia kerja rata-rata antara 3 sampai 6 bulan. Seperti Kuliah yang ada istilah Magang, ya menurut penulis hampir-hampir mirip. Pada Kelulusan pun Siswa di SMK diharuskan membuat sebuah karya atau disebut Tugas Akhir (TA) yang nantinya dijadikan penilaian sampai sejauh mana penguasaan keahlian setelah selama 3 tahun belajar.
Mungkin karena beberapa kelebihan SMK di atas Pemerintah merekomendasikan sekolah di SMK. Karena dengan ketrampilan yang sudah dimiliki bisa dijadikan usaha untuk menekan pengangguran bahkan bisa untuk menciptakan lapangan kerja. Karena di SMK hampir semua bidang ada, mulai dari Konstruksi Bangunan, Perkayuan, Listrik, Otomotif samai komputer ada. Jadi tergantung minat siswa untuk memilih dan mengembangkan sesuai bakat dan kemana mereka selanjutnya akan melangkah. Namun beberapa masyarakat berpandangan negatif dengan istilah menekan pengangguran. Beberapa orang menganggap bahwa lulusan SMK hanya akan mejadi karyawan atau buruh untuk selamanya.
Mereka menginginkan anak-anak mereka untuk menjadi orang yang bekerja enak atau mingkin kantoran atau jadi bos. Anggapan itu mungkin hanya dilontarakan oleh orang-orang yang secara materi berada, tapi itu ya udah urusan mereka sendiri, yang pasti kita sekarang melihat realita masyarakat indonesia pada umumnya saja. Tapi toh tidak jarang dari kalangan orang berada pun menyekolahkan anaknya di SMK karena mereka yakin di SMK akan mendapat sesuatu yang lebih dari pada “Bukan SMK”. Dan selain itu pengalaman saya semasa sekolah dulu, sering beberapa orang tua yang anaknya sekolah di “Bukan SMK” mengecap SMK adalah sekolah kumpulan anak-anak nakal. Karena sering menemui yang paling banyak nongkrong di terminal, bolos kebanyakan siswa SMK Yah.. itu penilaian masyarakat saja karena tidak semua sependapat (dulu). Sekarang dengan gencarnya iklan di televisi mudah-mudahan akan merubah pemikiran dari beberapa masyarakat tersebut.
Akhirnya, penulis berharap pada masyarakat luas dapat menyadari bahwa jenjang pendidikan SMK merupakan pendidikan yang strategis dimana memberikan pendidikan kompetensi lulusan yang siap kerja sekaligus juga bisa melanjutkan pendidikan di jenjang sekolah tinggi, penulis setuju dengan program pemerintah ini merupakan katup penyelamat pengguran dan mudah-mudahan dapat memajukan bangsa ini. Apalagi nanti bila negara ini mulai mempertimbangkan skill bukan hanya ijazah dalam dunia kerja. Amin
Bambang S. SOETOMO
SMK Plus BHAKTI OETAMA
Gondangrejo, Karanganyar
SMK dan PENGANGGURAN
SMK PLUS BHAKTI OETAMA, Wednesday, November 3, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)







Comments :
Post a Comment